INVESTASI BODONG KOPERASI LANGIT BIRU

Koperasi ini didirikan oleh Jaya Komara dengan nama PT TRASINDO JAYA KOMARA yang berkantor pusat di perum bukit Cikasungka blok ADF no 2,3,4 desa Cikasungka kecamatan Solear Tangerang dan kantor cabang yang terletak di jalan BKT Raya gang swadaya 6 rt/rw 008/001 Rawa Bebek,Pulogebang Cakung Jakarta Timur. Pada awalnya pemiliknya,Jaya Komara hanyalah bekerja sebagai penjual kerupuk sekaligus penjual daging. Setiap pelanggan yang memesan daging kepadanya tidak dipaksa untuk membayar lunas tetapi dapat dibayar dengan cara mencicil. Dikarenakan pelanggannya bertambah banyak,maka Jaya Komara mendirikan koperasi dengan nama PT TRASINDO JAYA KOMARA (TJK) yang bergerak di bidang investasi daging.

Sistem yang digunakan oleh Jaya Komara (JK) adalah sistem bagi hasil, dimana setiap investor yang menginvestasikan uangnya di PT TJK akan mendapatkan bonus sekitar 10 persen dari nilai investasi. Namun JK tidak meminta atau menyuruh setiap orang untuk berinvestasi kepadanya, hanya dari mulut kemulutlah yang menyebabkan investor semakin lama semakin bertambah,hingga yang berasal dari daerah lain. Tidak tanggung-tanggung,setiap investor berani menginvestasikan uangnya sampai lebih dari 30 juta bahkan ada yang sampai 150 jt hanya karena di janjikan bonus yang besar setiap bulannya. Karena usaha JK semakin pesat,perusahaanpun berubah nama menjadi KOPERASI LANGIT BIRU (KLB) pada januari 2011. Investor KLB mencapai 125 ribu orang dari berbagai pelosok tanah air dengan nilai investasi mencapai 6 T.
Investasi yang ditawarkan oleh KLB yaitu paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kg daging sapi dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 jt atau sama dengan harga 100 kg daging sapi. Profit yang didapat dari investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah 10.000 perhari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000 sementara investor Rp 1.000 dengan demikian dalam satu bulan investor mendapatkan profit sebesar Rp 150.000 atau lebih dari 50 persen dari nilai investasi. Adapun investasi paket besar dibagi lagi kedalam dua pilihan yakni investasi non-bonus kredit sepeda motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 jt perbulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10 investor akan langsung mendapat bonus sebesar Rp 12 juta. Pada bulan ke-24 investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta.

Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjanjikan Bisnis didaerah Tulung Agung,Jawa Timur. Namun dari hasil penelusuran aparat ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB hanya bekerja gali lubang tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor yang baru masuk untuk membayar bonus investor lama.

Praktik bisnis investasi bodong dengan pola mirip multi level marketing (MLM) yang mengatasnamakan KLB inilah mulai marak terungkap ke publik setelah ribuan anggota dan investor koperasi tersebut mengamuk dan merusak kantor KLB lantaran bonus yang tidak lagi diterima sejak januari 2012. Pemilik KLB Jaya Komara kabur,lari dari tanggung jawab semakin membuat para investor marah. Dan pada tanggal 24 juli 2012, akhirnya JK tertangkap di Purwakarta. Para investor hilir mudik mendatangi kantor cabang di Sukamulya,Tangerang. Namun mereka datang bukan untuk menuntut pengembalian uang,melainkan untuk registrasi ulang masuk menjadi anggota KLB dengan manajemen baru yang diberi nama KLB reformasi dengan dewan pengawas bernama Yaumil. Seluruh asset yang di pegang oleh KLB Jaya Komara di pindahkan ke KLB reformasi untuk menyelamatkan sekitar 125 investor yang selama ini tertipu oleh manajemen KLB versi Jaya Komara.

Yaumil berjanji bahwa KLB reformasi akan dikelola sesuai dengan UU perkoperasian yaitu UU NO 25 tahun 1995,bukan lagi berbentuk investor,tapi lebih kepada anggota. Kasus ini dihentikan sementara karena secara tiba-tiba Jaya Komara meninggal dunia di dalam sel pada kamis 13 september 2012 yang diduga akibat serangan jantung. Namun meninggalnya JK tidak menghentikan langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dalam kasus KLB ini dapat diambil suatu pelajaran bahwa kurangnya Pengetahuan masyarakat menjadikannya sebagai korban penipuan yang berkedok investasi dengan iming-iming bunga besar setiap bulannya. Padahal bank resmi yang dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan milik pemerintah hanya dapat memberikan bunga tabungan sebesar 4 persen setiap tahunnya,berbeda dengan KLB yang dapat menjanjikan bunga investasi mencapai lebih dari 5 persen setiap bulannya.

Kasus tersebut dapat membuktikan bahwa betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan operasional koperasi yang ada di setiap daerah. Kurangnya sosialisai pemerintah terhadap warganya akan terus menambah korban-korban penipuan berkedok investasi. Ketika semua harga-harga bahan pokok melonjak, keadaan ekonomi semakin sulit,maka hal itulah yang mendorong masyarakat dengan pengetahuan yang minim terdesak untuk mencari jalan pintas,menghasilkan uang dengan cara yang sangat mudah bahkan tidak masuk akal.

Peran aktif pemerintah dapat meminimalisir kejadian seperti KLB terulang lagi, sosialisai harus lebih di tingkatkan agar masyarakat awam dapat lebih berhati-hati lagi dan penyelesaian hukum harus tetap dilanjutkan agar ada efek jera terhadap para pelaku.
 
Lalu dapat di lihat juga dari contoh kasus tersebut bahwa maraknya Investasi Bodong di Indonesia ini. Hal ini juga dapat menjadi pedoman kita agar selalu berhati-hati jika ingin melalukan Investasi, setidaknya kita tau aturannya dan tau tata cara berinvestasi dengan benar. Berikut di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri Investasi Bodong agar kita dapat lebih memahaminya.
 
10 Ciri-ciri Investasi Bodong
1. Menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan besar dan tidak wajar.
2. Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran, baik teve maupun radio, namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
3. Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
4. Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek di luar negeri.
5. Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis.
6. Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tur keluar negeri.
7. Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah.
8. Memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
9. Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional.
10. Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. 
 
Semoga tulisan tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.
Aminnn.......354x

Komentar

Postingan Populer