INVESTASI BODONG KOPERASI LANGIT BIRU
Koperasi ini didirikan oleh Jaya Komara dengan nama PT TRASINDO JAYA
KOMARA yang berkantor pusat di perum bukit Cikasungka blok ADF no 2,3,4
desa Cikasungka kecamatan Solear Tangerang dan kantor cabang yang
terletak di jalan BKT Raya gang swadaya 6 rt/rw 008/001 Rawa
Bebek,Pulogebang Cakung Jakarta Timur. Pada awalnya pemiliknya,Jaya
Komara hanyalah bekerja sebagai penjual kerupuk sekaligus penjual
daging. Setiap pelanggan yang memesan daging kepadanya tidak dipaksa
untuk membayar lunas tetapi dapat dibayar dengan cara mencicil.
Dikarenakan pelanggannya bertambah banyak,maka Jaya Komara mendirikan
koperasi dengan nama PT TRASINDO JAYA KOMARA (TJK) yang bergerak di
bidang investasi daging.
Sistem yang digunakan oleh Jaya Komara (JK) adalah sistem bagi hasil,
dimana setiap investor yang menginvestasikan uangnya di PT TJK akan
mendapatkan bonus sekitar 10 persen dari nilai investasi. Namun JK tidak
meminta atau menyuruh setiap orang untuk berinvestasi kepadanya, hanya
dari mulut kemulutlah yang menyebabkan investor semakin lama semakin
bertambah,hingga yang berasal dari daerah lain. Tidak
tanggung-tanggung,setiap investor berani menginvestasikan uangnya sampai
lebih dari 30 juta bahkan ada yang sampai 150 jt hanya karena di
janjikan bonus yang besar setiap bulannya. Karena usaha JK semakin
pesat,perusahaanpun berubah nama menjadi KOPERASI LANGIT BIRU (KLB) pada
januari 2011. Investor KLB mencapai 125 ribu orang dari berbagai
pelosok tanah air dengan nilai investasi mencapai 6 T.
Investasi yang ditawarkan oleh KLB yaitu paket kecil bernilai Rp
385.000 atau setara dengan harga 5 kg daging sapi dan investasi paket
besar dengan nilai Rp 9,2 jt atau sama dengan harga 100 kg daging sapi.
Profit yang didapat dari investasi paket kecil yang ditawarkan KLB
adalah 10.000 perhari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000
sementara investor Rp 1.000 dengan demikian dalam satu bulan investor
mendapatkan profit sebesar Rp 150.000 atau lebih dari 50 persen dari
nilai investasi. Adapun investasi paket besar dibagi lagi kedalam dua
pilihan yakni investasi non-bonus kredit sepeda motor (BKSM) yang
bonusnya senilai Rp 1,7 jt perbulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9).
Memasuki bulan ke-10 investor akan langsung mendapat bonus sebesar Rp 12
juta. Pada bulan ke-24 investor juga dijanjikan akan mendapat
keuntungan Rp 31,2 juta.
Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjanjikan Bisnis
didaerah Tulung Agung,Jawa Timur. Namun dari hasil penelusuran aparat
ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB hanya bekerja gali lubang
tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor yang baru
masuk untuk membayar bonus investor lama.
Praktik bisnis investasi bodong dengan pola mirip multi level
marketing (MLM) yang mengatasnamakan KLB inilah mulai marak terungkap ke
publik setelah ribuan anggota dan investor koperasi tersebut mengamuk
dan merusak kantor KLB lantaran bonus yang tidak lagi diterima sejak
januari 2012. Pemilik KLB Jaya Komara kabur,lari dari tanggung jawab
semakin membuat para investor marah. Dan pada tanggal 24 juli 2012,
akhirnya JK tertangkap di Purwakarta. Para investor hilir mudik
mendatangi kantor cabang di Sukamulya,Tangerang. Namun mereka datang
bukan untuk menuntut pengembalian uang,melainkan untuk registrasi ulang
masuk menjadi anggota KLB dengan manajemen baru yang diberi nama KLB
reformasi dengan dewan pengawas bernama Yaumil. Seluruh asset yang di
pegang oleh KLB Jaya Komara di pindahkan ke KLB reformasi untuk
menyelamatkan sekitar 125 investor yang selama ini tertipu oleh
manajemen KLB versi Jaya Komara.
Yaumil berjanji bahwa KLB reformasi akan dikelola sesuai dengan UU
perkoperasian yaitu UU NO 25 tahun 1995,bukan lagi berbentuk
investor,tapi lebih kepada anggota. Kasus ini dihentikan sementara
karena secara tiba-tiba Jaya Komara meninggal dunia di dalam sel pada
kamis 13 september 2012 yang diduga akibat serangan jantung. Namun
meninggalnya JK tidak menghentikan langkah kepolisian dalam mengungkap
kasus ini.
Dalam kasus KLB ini dapat diambil suatu pelajaran bahwa kurangnya
Pengetahuan masyarakat menjadikannya sebagai korban penipuan yang
berkedok investasi dengan iming-iming bunga besar setiap bulannya.
Padahal bank resmi yang dananya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
milik pemerintah hanya dapat memberikan bunga tabungan sebesar 4 persen
setiap tahunnya,berbeda dengan KLB yang dapat menjanjikan bunga
investasi mencapai lebih dari 5 persen setiap bulannya.
Kasus tersebut dapat membuktikan bahwa betapa lemahnya pengawasan pemerintah
terhadap kegiatan operasional koperasi yang ada di setiap daerah.
Kurangnya sosialisai pemerintah terhadap warganya akan terus menambah
korban-korban penipuan berkedok investasi. Ketika semua harga-harga
bahan pokok melonjak, keadaan ekonomi semakin sulit,maka hal itulah yang
mendorong masyarakat dengan pengetahuan yang minim terdesak untuk
mencari jalan pintas,menghasilkan uang dengan cara yang sangat mudah
bahkan tidak masuk akal.
Peran aktif pemerintah dapat meminimalisir kejadian seperti KLB
terulang lagi, sosialisai harus lebih di tingkatkan agar masyarakat awam
dapat lebih berhati-hati lagi dan penyelesaian hukum harus tetap
dilanjutkan agar ada efek jera terhadap para pelaku.
Lalu dapat di lihat juga dari contoh kasus tersebut bahwa maraknya Investasi Bodong di Indonesia ini. Hal ini juga dapat menjadi pedoman kita agar selalu berhati-hati jika ingin melalukan Investasi, setidaknya kita tau aturannya dan tau tata cara berinvestasi dengan benar. Berikut di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri Investasi Bodong agar kita dapat lebih memahaminya.
10 Ciri-ciri Investasi Bodong
1. Menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan besar dan tidak wajar.
2. Tidak
ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran, baik teve maupun radio,
namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan
tidak dapat berinteraksi secara fisik.
3. Bersifat berantai, member get member,
namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat
barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan
barang sejenis yang dijual di pasar.
4. Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek di luar negeri.
5. Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis.
6. Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tur keluar negeri.
7. Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah.
8. Memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
9. Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional.
10. Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Semoga tulisan tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.
Aminnn.......354x
Aminnn.......354x
Komentar
Posting Komentar